Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim Ad Hoc diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakit . . . c. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter yang dibuat oleh dokter yang berwenang; d. tidak cakap dalam menjalankan tugas; atau e. telah selesai masa tugasnya. (2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda