Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim Ad Hoc dilarang merangkap sebagai: a. pejabat negara; b. anggota partai politik; c. advokat; d. pengurus organisasi perikanan, pengurus asosiasi perusahaan perikanan, dan pengusaha di bidang perikanan; atau e. konsultan perikanan. BAB V PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC
Koreksi Anda