Koreksi Pasal 7
PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi administratif, tata cara pelaksanaan tes tertulis, penetapan daftar nominasi, seleksi kompetensi, serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
