Koreksi Pasal 6
PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Calon Hakim Ad Hoc yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada PRESIDEN untuk diangkat sebagai Hakim Ad Hoc.
Koreksi Anda
