Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Agung melakukan seleksi kompetensi calon Hakim Ad Hoc. (2) Terhadap Calon Hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.
Koreksi Anda