Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Hakim pada Pengadilan Perikanan adalah Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc yang diangkat dan ditugaskan pada Pengadilan Perikanan, untuk mengadili tindak pidana perikanan. 2. Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri. 3. Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. 4. Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri, serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut. BAB II HAKIM AD HOC Bagian Pertama Hakim
Koreksi Anda