Koreksi Pasal 6
PP Nomor 24 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyusun sistem akuntansi pemerintahan yang mengacu pada SAP.
(2) Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu pada Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
