Koreksi Pasal 2
PP Nomor 24 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut PSAP.
(2) SAP dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dan dikembangkan oleh KSAP dengan mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
(4) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dikembangkan oleh KSAP.
(5) Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I.
(6) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II.
Koreksi Anda
