Koreksi Pasal 22
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan:
a. Uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali uang representasi;
b. Bantuan biaya pengurusan jenazah.
Koreksi Anda
