Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya. (2) Belanja pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapannya dibebankan pada APBD. (3) Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.
Koreksi Anda