Koreksi Pasal 6
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Tata tempat dalam Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD meliputi :
a. Pimpinan DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk di sebelah kanan Kepala Daerah;
b. Anggota DPRD yang akan mengucapkan sumpah/janji, duduk di tempat yang telah disediakan;
c. Setelah pengucapan sumpah/janji Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah;
d. Pimpinan DPRD yang lama dan Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk di tempat yang telah disediakan;
e. Sekretaris DPRD duduk di belakang Pimpinan DPRD;
f. Para undangan dan anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan; dan
g. Pers/kru TV/Radio disediakan tempat tersendiri.
Koreksi Anda
