Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi yang diadakan di ibukota Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai berikut : a. Ketua DPRD di sebelah kiri Kepala Daerah; b. Wakil-wakil Ketua DPRD bersama dengan Wakil Kepala Daerah setelah pejabat instansi vertikal lainnya; c. Anggota DPRD ditempatkan bersama dengan Pejabat Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/Badan dan atau Satuan Kerja Daerah lainnya.
Koreksi Anda