Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. (2) Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda