Koreksi Pasal 15
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian...
Koreksi Anda
