Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat kelengkapan lainnya yang diperlukan, diberikan tunjangan sebagai berikut : a. Ketua sebesar 7,5% (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; b. Wakil Ketua sebesar 5% (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; c. Sekretaris sebesar 4% (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; d. Anggota sebesar 3% (tiga perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD. (2) Tunjangan Badan kehormatan unsur luar DPRD yang duduk dalam Badan Kehormatan, diberikan tunjangan sebagai berikut: a. Ketua paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; b. Wakil Ketua paling tinggi 45% (empat puluh lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; c. Anggota paling tinggi 40% (empat puluh perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
Koreksi Anda