Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan Protokoler dalam Acara Resmi. (2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Acara Resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah; b. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Pejabat Pemerintah; c. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda