Koreksi Pasal 10
PP Nomor 24 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam hal saksi didatangkan dari luar wilayah negara Republik INDONESIA, perlindungan Saksi tersebut dilakukan dengan bekerjasama dengan pejabat kepolisian yang berwenang di negara tersebut.
Koreksi Anda
