Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 24 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal saksi didatangkan dari luar wilayah negara Republik INDONESIA, perlindungan Saksi tersebut dilakukan dengan bekerjasama dengan pejabat kepolisian yang berwenang di negara tersebut.
Koreksi Anda