Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 24 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian perlindungan dihentikan: a. Berdasarkan penilaian Kepolisian Negara perlindungan tidak diperlukan lagi; atau b. Atas permohonan yang bersangkutan. (2) Penghentian pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, harus diberitahukan secara tertulis kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum dan/atau Hakim dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum perlindungan dihentikan.
Koreksi Anda