Koreksi Pasal 9
PP Nomor 24 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pemberian perlindungan dihentikan:
a. Berdasarkan penilaian Kepolisian Negara
perlindungan tidak diperlukan lagi; atau
b. Atas permohonan yang bersangkutan.
(2) Penghentian pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, harus diberitahukan secara tertulis kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum dan/atau Hakim dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum perlindungan dihentikan.
Koreksi Anda
