Koreksi Pasal 9
PP Nomor 24 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN PP 143-2000 TENTANG PELAKSANAAN UU 8-1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU 18-2000
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dapat dihitung dengan menggunakan norma penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dalam menghitung Pajak yang terutang, dapat memilih menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
4. Ketentuan Pasal 12 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
