Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 24 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN TARIF BEA MATERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA MATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Koreksi Anda