Koreksi Pasal 12
PP Nomor 24 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dan bank yang berkedudukan di luar negeri ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
