Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 24 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin pembukaan Kantor Perwakilan yang bersangkutan.
Koreksi Anda