Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 24 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998.
Koreksi Anda