Koreksi Pasal 8
PP Nomor 24 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penutupan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank INDONESIA.
(2) Ketentuan dan tata cara penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
(3) Ketentuan dan tata cara penutupan Kantor Cabang pembantu, dan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) dan Kantor di bawah Kantor Cabang Pembantu ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
