Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 24 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Cabang atau Kantor Cabang Perwakilan wajib melaporkan rencana merger dan konsolidasi dari kantor pusat bank yang bersangkutan kepada Bank INDONESIA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaannya.
Koreksi Anda