Koreksi Pasal 7
PP Nomor 24 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Kantor Cabang atau Kantor Cabang Perwakilan wajib melaporkan rencana merger dan konsolidasi dari kantor pusat bank yang bersangkutan kepada Bank INDONESIA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaannya.
Koreksi Anda
