Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 24 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi persyaratan permodalan. (2) Besarnya modal yang diperlukan dalam rangka pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda