Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 24 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk hukum dari Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya. (2) Kantor Cabang, Kantor Cabang pembantu atau Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri dalam melakukan kegiatan di INDONESIA tunduk pada seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
Koreksi Anda