Koreksi Pasal 3
PP Nomor 24 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Bank yangberkedudukan di luar negeri yang dapat membuka kantor di INDONESIA adalah bank yang mempunyai peringkat dan reputasi yang baik.
(2) Dalam memberikan izin pembukaan kantor-kantor bank yang berkedudukan di luar negeri, Bank INDONESIA selain memperhatikan tingkat kesehatan bank yang bersangkutan juga memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar Bank, tingkat kejenuhan jumlah kantor Bank dalam suatu wilayerta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Koreksi Anda
