Koreksi Pasal 25
PP Nomor 24 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti sebagaimana imaksud dalam Pasal 24 dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
(2) Hasil penelitian alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
