Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 24 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) huruf a, b dan c sudah diatur serta dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya. (2) Untuk wilayah-wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan surat ukur ditetapkan oleh Menteri. Pembuktian Hak Dan Pembukuannya
Koreksi Anda