Koreksi Pasal 15
PP Nomor 24 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendataran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dimulai dengan pembuatan peta dasar pendaftaran.
(2) Di wilayah-wilayah yang belum ditunjuk sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik oleh Badan Pertanahan nasional diusahakan tersedianya peta dasar pendaftaran untuk keperluan pendaftaran tanah secara sporadik.
Koreksi Anda
