Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PP Nomor 24 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran