Koreksi Pasal 64
PP Nomor 24 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 61 yang telah ada masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Hak-hak yang didaftar serta hal-hal lain yang dihasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1961 tetap sah sebagai hasil pendaftaran tanah menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
