Koreksi Pasal 7
PP Nomor 24 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan kepada yang dikenakan sanksi administrasi dengan surat pemberitahuan.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat besarnya sanksi administrasi yang dikenakan dan ketentuan UNDANG-UNDANG yang dilanggar.
Pasal 8...
Koreksi Anda
