Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 24 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG, dikenakan sanksi administrasi dengan ketentuan : a. apabila… a. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan satu kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar satu kali sanksi administrasi minimum; b. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan dua kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar dua kali sanksi administrasi minimum; c. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan tiga kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar empat kali sanksi administrasi minimum; d. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar enam kali sanksi administrasi minimum; e. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lima kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar delapan kali sanksi administrasi minimum; f. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lebih dari lima kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar sanksi administrasi maksimum.
Koreksi Anda