Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 24 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) UNDANG-UNDANG, dikenakan sanksi administrasi dengan ketentuan : a. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan satu kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 20 % dari sanksi administrasi maksimum; b. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan dua kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 40 % dari sanksi administrasi maksimum; c. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan tiga kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 60 % dari sanksi administrasi maksimum; d. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 80 % dari sanksi administrasi maksimum; e. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lebih dari empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar sanksi administrasi maksimum.
Koreksi Anda