Koreksi Pasal 5
PP Nomor 24 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) UNDANG-UNDANG, dikenakan sanksi administrasi dengan ketentuan :
a. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan satu kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 20 % dari sanksi administrasi maksimum;
b. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan dua kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 40 % dari sanksi administrasi maksimum;
c. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan tiga kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 60 % dari sanksi administrasi maksimum;
d. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 80 % dari sanksi administrasi maksimum;
e. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lebih dari empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar sanksi administrasi maksimum.
Koreksi Anda
