Pasal 1
(1) Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1994, sebagian kekayaan Negara
hasil pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Polonia, Medan dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura II.
(2) Nilai...
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah sebesar Rp
10.030.205.486,69 (sepuluh miliar tiga puluh juta dua ratus lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh sembilan sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.