Pasal 1
Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek adalah seperti terlampir pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
PP Nomor 24 Tahun 1993
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.