Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN NAMA KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNGKARANG TELUKBETUNG MENJADI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDAR LAMPUNG
PP Nomor 24 Tahun 1983
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung diubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
Pasal 2
Batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung adalah sama dengan batas- batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 30