Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Sukarelawan/Partisan adalah Sukarelawan/Partisan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3121).
2. Perawatan adalah pelayanan kesehatan dan pengadaan perlengkapan.
3. Jaminan Sosial adalah pemberian bantuan berupa :
a. Tunjangan cacad bagi Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad yang diperoleh di dalam dan atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi Timor Timur, dan hanya berlaku satu kali ;
b. Tunjangan duka, kepada ahli waris Sukarelawan/Partisan yang gugur dalam dan karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi di Timor Timur, dan hanya berlaku satu kali ;
c. Pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, pensiun Warakawuri dan
atau tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya, ialah jaminan sosial Pemerintah yang diberikan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku;
d. Uang saku ialah sejumlah uang tertentu yang diberikan setiap bulannya kepada Sukarelawan/Partisan;
e. Uang pisah keluarga ialah sejumlah uang tertentu yang diberikan kepada keluarga (isteri/suami atau anak) Sukarelawan/Partisan yang ditinggalkan;
f. Pendidikan ketrampilan ialah usaha rehabilitasi sosial terhadap Suka- relawan/Partisan yang menderita cacad untuk memberikan kemampuan bekerja dan penyaluran sesuai dengan keadaan cacadnya (kemampuannya);
g. Pelayanan kesejahteraan anak ialah berbagai jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada anak yatim/piatu atau yatim-piatu dari Sukarelawan Partisan.