Pasal 8
Calon-calon untuk masing-masing golongan termaksud dalam pasal 4 dan 5 adalah sebanyak 2 kali jumlah anggauta yang disediakan untuk masing-masing golongan.
PP Nomor 232 Tahun 1961
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
SYARAT-SYARAT CALON DEWAN PERUSAHAAN DAN DEWAN PERUSAHAAN PUSAT. Pasal 6.
SUMPAH/JANJI JABATAN.