Koreksi Pasal 4
PP Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. pariwisata; dan
b. industri kreatif.
Koreksi Anda
