Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. pariwisata; dan b. industri kreatif.
Koreksi Anda