Koreksi Pasal 17
PP Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan kepada BUMN.
(2) Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menugaskan badan usaha Penjaminan.
(3) Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah
melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.
Koreksi Anda
