Koreksi Pasal 10
PP Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan
kredit/pembiayaan modal kerja.
(2) Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan kepada Bank Peserta.
(3) Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memiliki kriteria sebagai berikut:
a. merupakan bank umum yang berbadan hukum INDONESIA, beroperasi di wilayah INDONESIA, dan paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA;
b. merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK; dan
c. termasuk dalam kategori 15 (lima belas) bank beraset terbesar.
(4) Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
