Koreksi Pasal 26
PP Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dapat dilaksanakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS).
(2) Penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency
Settlement/LCS) merupakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di INDONESIA dan di negara mitra dengan menggunakan mata uang negara masing-masing.
(3) Dalam pelaksanaan transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dapat memberikan kemudahan, fasilitas, insentif, percepatan pelayanan ekspor-impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
