Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dapat dilaksanakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS). (2) Penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) merupakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di INDONESIA dan di negara mitra dengan menggunakan mata uang negara masing-masing. (3) Dalam pelaksanaan transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dapat memberikan kemudahan, fasilitas, insentif, percepatan pelayanan ekspor-impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda