Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank INDONESIA, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pembina usaha atau sektor terkait. (3) Sebelum MENETAPKAN kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, Menteri melaporkan kepada PRESIDEN kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat kabinet guna mendapatkan arahan PRESIDEN. (4) Rapat kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan Gubernur Bank INDONESIA, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan untuk memberikan pandangan dan pertimbangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (5) Rapat kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan lembaga penegak hukum dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk membantu terjaganya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program PEN.
Koreksi Anda