Koreksi Pasal 5
PP Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama:
a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, atau
b. Tahun Pajak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
