Koreksi Pasal 4
PP Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
(2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-isteri yang:
a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.
Koreksi Anda
