Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 15), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: