Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA: a. Golongan A sebesar Rp1.111.000,00 (satu juta seratus sebelas ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp1.059.000,00 (satu juta lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; dan e. Golongan E sebesar Rp922.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) setiap bulan. (2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp922.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) setiap bulan. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Koreksi Anda